DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ.6/1999 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut : 1. Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu : a. Jenis Kegiatan "2.1. Pembuatan sket/peta ZNT" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/desa; b. Jenis Kegiatan "2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/des 2. Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir; Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY