{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan SURAT EDARAN\\ NOMOR SE- 45/PJ/2012 TENTANG PENJELASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR\\ [[view.php?id=a598e7d200bf02558d5534839884b7a3|**85/PMK.03/2012**]] TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK\\ MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK\\ PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA\\ CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH\\ DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=3895c46ab7fd528108dc9da3d3745f88|**136/PMK.03/2012**]] A. UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a598e7d200bf02558d5534839884b7a3|**85/PMK.03/2012**]] Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3895c46ab7fd528108dc9da3d3745f88|**136/PMK.03/2012**]], pertu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Pemungut PPN). B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN. 2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN dapat berjalan dengan baik. C. RUANG L1NGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kriteria BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, administrasi penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan, serta administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN. D. DASAR 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]]. 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a598e7d200bf02558d5534839884b7a3|**85/PMK.03/2012**]] tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut , Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan , Penyetoran , dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3895c46ab7fd528108dc9da3d3745f88|**136/PMK.03/2012**]] . 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=6504909ab81edf8086a8ec6982a1099a|**PER-147/PJ./2006**]] tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN. 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f2671992766736eaee5018a1de716c86|**PER-38/PJ/2009**]] tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b8a0cabd92e8b9ab1727347dfd138421|**PER-23/PJ/2010**]]. 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=11997aab46c754fb90f36b9d8e4eaf99|**PER-6/PJ/2009**]] tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberilahuan Dalam Bentuk Elektronik. 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=dc5631bb775757e5ae1e430034ad1a21|**PER-13/PJ/2010**]] tentang Bentuk , Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan , Tata Cara Pengisian Keterangan , Tata Cara Pembetulan atau Penggantian , dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor\\ [[view.php?id=6a59767ffedbb0c50130b5f43340d816|**PER-65/PJ/2010**]]. E. MATERI I. Kriteria BUMN Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN
Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 27 September 2012 {{/500200/admin/user_images/images/1212.jpg?214x131}} Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.>