DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.6/1991 TENTANG PENYAMPAIAN SE DJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB diwilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya. Sehubungan hal tersebut diatas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut : 1. Menghubungi KPKN setempat untuk mengadakan konfirmasi tentang ketentuan tersebut diatas. 2. Menghubungi dan memberitahukan ketentuan tersebut kepada pihak Bank Persepsi, Pemerintah Daerah Tk II yang bersangkutan, termasuk kepada para Petugas Pemungut maupun kepada para Wajib Pajak. Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO