{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   \\ SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-44/PJ/2016\\ \\ TENTANG\\ \\ TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGAWASAN LAPORAN //GATEWAY// DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK     A. Umum   Sehubungan dengan kewajiban //Gateway// menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan maupun di luar Pasar Keuangan dalam rangka Program Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam menerima, mengawasi dan tindak lanjut atas laporan- laporan yang wajib disampaikan oleh //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerimaan, pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak.   2. Tujuan     Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas pada unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak yang menerima, mengawasi, dan melakukan tindak lanjut atas Laporan //Gateway//.         C. Ruang Lingkup   Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang tata cara penerimaan laporan yang disampaikan //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan tersebut.     D. Dasar   1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=894d4b4665b798cc65d67cd6a32706aa|**11 TAHUN 2016**]] tentang Pengampunan Pajak.   2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.   3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada lnvestasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.   4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=51983dde7c26cc63f4c0bdbc9903e636|**PER-12/PJ/2016**]] tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan //Gateway// dalam Rangka Pengampunan Pajak.     E. Materi   1. Pengertian     Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:     a. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut //Gateway// adalah Bank, Manajer lnvestasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.     b. Laporan //Gateway// adalah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]] dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] yang wajib disampaikan //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak.   2. Pelaksanaan penerimaan Laporan //Gateway// di Direktorat Jenderal Pajak     a. Jenis-jenis laporan yang disampaikan //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] s.t.d.d [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]] adalah:       1) Laporan Pembukaan Rekening Khusus dan Pengalihan Dana. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;       2) Laporan Pembukaan Rekening yang Khusus Dibuat //Gateway// dan Pengalihan Instrumen Investasi. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;       3) Laporan Posisi Investasi. Laporan ini wajib disampaikan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau       4) Laporan Pengalihan Investasi. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke //Gateway// baru.     b. Jenis-jenis laporan yang disampaikan //Gateway// kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] adalah:       1) Laporan Pembukaan dan Pengalihan Dana ke Rekening Khusus. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;       2) Laporan Posisi Investasi Bulanan. Laporan ini wajib disampaikan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau       3) Laporan Pengalihan Harta Wajib Pajak antar Bank. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dana dialihkan ke Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai //Gateway//.     c. Laporan //Gateway// sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pengolahan Data Eksternal.     d. Kantor Pengolahan Data Eksternal menerima, menatausahakan, dan merekam Laporan //Gateway// melalui aplikasi //loader// data ke dalam database sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.   3. Pengawasan penyampaian Laporan //Gateway//     a. Kantor Pengolahan Data Eksternal melakukan identifikasi atas //Gateway// yang telah menyampaikan dan yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf a dan b.     b. Berdasarkan hasil identifikasi, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas //Gateway// yang:        1) telah menyampaikan laporan;       2) belum/tidak menyampaikan laporan; dan       3) menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan.     c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya sejak diterimanya Laporan //Gateway//.     d. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta klarifikasi/penjelasan kepada //Gateway// terkait pemenuhan kewajiban pelaporannya.     e. Berdasarkan hasil klarifikasi, Direktur Peraturan Perpajakan II melalui Direktur Jenderal dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada //Gateway// yang:       1) tidak menyampaikan laporan dan/atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan setelah diminta klarifikasi tidak memberikan tanggapan; dan/atau       2) berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan bahwa //Gateway// tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]] dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]].   4. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi berwenang menentukan kebijakan teknis terkait sistem teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengawasan Laporan //Gateway//.       F. Lain-Lain   1. Tata cara penerimaan Laporan //Gateway// adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   2. Tata cara permintaan klarifikasi dan/atau pengajuan usulan pengenaan sanksi terhadap //Gateway// adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   3. Format surat permintaan klarifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   4. Format surat usulan pengenaan sanksi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.       G. Penutup   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 27 September 2016     DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ KEN DWIJUGIASTEADI\\ NIP 19571108 198408 1 001         KP.: PJ.133/PJ.1301/2016   //@timtkb/liendza, 28/09/2016//