**DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK**\\   Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42\\ Jakarta 12190\\ Tromol Pos 124 Jakarta 10002   Telepon\\ \\ Faksimili\\   : 5251609\\   5250208\\ : 521658\\   ---- Sifat : Segera 26 Agustus 2008 Lampiran : 1 (Satu) set           Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;   3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;   4. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;     di seluruh Indonesia         SURAT EDARAN\\ Nomor SE-44/PJ/2008 TENTANG PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN\\ SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2\\ DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)          Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lernbar ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN dimaksud. b. Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah terlanjur diterima oleh Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor [[view.php?id=8c23abf230b77ce18d89e5c51ee4f509|**SE-49/PJ/2007**]] tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor [[view.php?id=587fd75693a16aa08e0ede3071a634aa|**PER-148/PJ/2007**]] tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu mendistribusikannya ke KPP terkait.              Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                         Direktur Jenderal,   ttd   Darmin Nasution\\ NIP 130605098 Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;\\ 3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.\\