DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 3/PJ/2007 TENTANG PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2006, PENETAPAN KINERJA (PK) TAHUN 2006 DAN 2007, DAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUNAN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE-31/M.PAN/12/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Kinerja, diminta kepada Saudara untuk menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri dari narasi dan matriks) : 1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2006 2. Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2006 3. Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2007 4. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2007 sebagai pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Demi lancar dan tertibnya penyusunan laporan dan rencana serta penetapan tersebut maka perlu disampaikan hal sebagai berikut : 1. Setiap unit kantor agar membuat Tim yang bertugas menyusun Laporan tersebut. Masa Kerja Tim dari bulan Januari sampai dengan Desember 2007. Anggota Tim terdiri dari perwakilan tiap Bidang/ Subbagian/Seksi, yang hasilnya dikompilasi di Bagian/Subbagian/Seksi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. 2. Apabila isian nilai rencana pada RKT (awal tahun) terkait dengan pihak lain di luar unit kantor yang sulit untuk diprediksikan, maka dapat dinilai = PM. Dalam narasi RKT diberi penjelasan alasan pencantuman nilai PM tersebut. Pada waktu penyusunan Lakip (akhir tahun) nilai tersebut diisi sama dengan nilai capaiannya, sehingga hasilnya 100%. 3. Unit eselon III (KPP, KPPBB, dan Karikpa) menyampaikan kepada Kanwilnya paling lambat tanggal 5 Februari 2007. 4. Unit Eselon II (Knawil dan Direktorat) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Paling lambat tanggal 19 Februari 2007, dengan satu tembusan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (Ms. Excel) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy agar disampaikan melalui email organta_djp@yahoo.com . 5. Ketentuan khusus sehubungan dengan adanya reorganisasi DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan Petunjuk Pelaksanaan Reorganisasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2007 tanggal 10 Januari 2007, adalah sebagai berikut : a. Masing-masing Direktorat menyusun RKT dan PK 2007; b. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Tengah (lama) tetap diwajibkan membuat Lakip dan PK tahun 2006 dengan dasar RKT dan PK yang telah disusun pada awal tahun 2006. Lakip ini ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulawesi Bagin Tengah (lama); c. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (lama), Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II (lama), dan Kanwil DJP Jambi (lama) menyampaikan Lakpi dan PK 2006 dengan dasar RKT dan PK yang telah disusun pada awal tahun 2006; d. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (baru), Kanwil DJP Jawa Tengah II (baru) dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (baru), dan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (baru) menyusun RKT dan PK 2007 sesuai dengan kondisi setelah reorganisasi; e. KPP, KPPBB, dan Karikpa yang mengalami reposisi Kanwil, menyampaikan Lakip, PK, dan RKT ke Kanwil yang baru; Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098