SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 39/PJ/2011
TENTANG
RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan
sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak
tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
pada tahun 2011 sebesar 20% (dua puluh persen) dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
I. PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan SPT
Tahunan PPh WP Badan;
2. Pembetulan SPT adalah pembetuan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP;
3. Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan dikirimkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang isinya konfirmasi data dan/atau
himbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang
bersangkutan untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
4. Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil
WP yang wajib dibuat oleh :
a. KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta
Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP tersebut per
31 Desember 2010;
b. KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar
penentu penerimaan.
Dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint
operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT Masa, maka yang menjadi
dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat
saja. Untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT;
5. Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat
Himbauan sebagaimana dalam angka 3 dengan jumlah Profil WP Wajib SPT
sebagaimana dalam angka 4;
6. Rasio Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang
disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.
II. TARGET RASIO PEMBETULAN SPT
1. Untuk mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2011, ditetapkan target
minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut :
No.?
Uraian?
Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap\\
Jumlah Profil WP Wajib SPT
Target Rasio Pembetulan? SPT\\
Terhadap Jumlah Surat Himbauan
Kanwil
KPP*)
KPP Madya
Kanwil
KPP *)
KPP?Madya
1)
Kanwil DJP WP Besar
32,50%
\\
\\
22,50%
\\
\\
\\
- KPP WP Besar Satu
\\
50,00%
\\
\\
25,00%
\\
- KPP WP Besar Dua
\\
50,00%
\\
\\
\\
- KPP BUMN
\\
30,00%
\\
\\
\\
- KPP WP Besar Orang Pribadi
\\
30,00%
\\
\\
\\
2)
Kanwil DJP Jakarta Khusus
35,00%
\\
\\
22,50%
\\
\\
- KPP Badora Satu
\\
25,00%
\\
\\
25,00%
\\
- KPP Lainnya (Badora?Dua, PMA dan PMB)
\\
40,00%
\\
\\
\\
3)
Kanwil DJP Lainnya?(Selain angka 1) dan 2) di atas)
\\
\\
\\
\\
\\
\\
- Pulau Jawa dan Bali?
50,00%
55,00%
40,00%
25,00%
30,00%
25,00%
- Pulau Sumatera dan?Pulau Sulawesi?(dan sekitarnya)
42,50%
45,00%
- Pulau Kalimantan,?Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya)
32,50%
35,00%
*) KPP selain KPP Madya
2. Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam
rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan
pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2011 sebagai
berikut :
|No|Uraian |Target Rasio|
|1)|Target rasio himbauan pembetulan SPT per triwulan terhadap total?target rasio satu tahun (100%) :| |
| |-? Triwulan I? |10,00% |
| |-? Triwulan II? |30,00% |
| |-? Triwulan III? |40,00% |
| |-? Triwulan IV |20,00% |
|2)|Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio?satu tahun (100%) : | |
| |-? Triwulan I? |5,00% |
| |-? Triwulan II |25,00% |
| |-? Triwulan III? |30,00% |
| |-? Triwulan IV |40,00% |
3. KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) tahun
pajak terhadap 1 (satu) WP;
4. Dalam hal KPP menerima atau memperoleh tambahan data, maka KPP dapat
menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1
(satu) WP untuk tahun pajak yang sama;
5. Untuk penghitungan rasio pembetulan SPT :
a. Dalam hal KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1
(satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka
penghitungan jumlah Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat;
b. Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu ) kali untuk
tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut
dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan;
III.KRITERIA PENCAPAIAN TARGET RASIO
Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan tercapai apabila
Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya
sebagaimana dalam romawi II angka 1 dan angka 2.
IV. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN
Untuk mengamankan tercapainya target Rasio Pembetulan SPT pada tahun 2011, beberapa
langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. KPP
a. Melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib
dibuat sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 4;
b. Menyempurnakan profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terkini
sebagai tambahan data yang telah diperoleh;
c. Melakukan penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib
SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari
berbagai pihak;
d. Menganalisis data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data
akumulatif dan data lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP
yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya;
e. Menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP,
serta menghitung besarnya potensi pajak;
f. Meyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar
penerbitan surat himbauan kepada WP;
g. Menentukan WP yang akan dihimbau;
h. Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan
kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah
ditetapkan pada romawi II angka 1 dan angka 2;
i. Mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan
SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana
dalam lampiran 1 surat edaran ini;
j. Memonitor tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang
telah dikirimkan;
k. Membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan
dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam
lampiran 2 surat edaran ini.
2. Kanwil DJP
a. Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP;
b. Memberikan asistensi kepada KPP dalam menganalisis profil WP, sehingga
menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Himbauan;
c. Mengawasi pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta
pembetulan SPT yang disampaikan WP;
d. Memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan
serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.
V. PELAPORAN
1. Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT,
pelaporannya dilakukan secara triwulanan;
2. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil
DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir
dengan format sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini;
3. Kepala Kanwil DJP mengompilasi secara akurat laporan triwulanan dari seluruh KPP
di lingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat
edaran ini;
4. guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk
hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel
melalui e-mail ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
VI. LAIN-LAIN
1. Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat
edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
2. Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2011;
3. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur;
3. Para Tenaga Pengkaji;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.