DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.53/2002 TENTANG PENGUMUMAN KRITERIA WAJIB PAJAK PATUH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak Eksportir yang merasa tidak puas dengan jangka waktu penyelesaian restitusi yang dirasakan terlalu lama serta memohon untuk mendapat pelayanan restitusi yang relatif cepat, maka perlu disebarluaskan informasi mengenai Wajib Pajak yang dapat meminta Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan jangka waktu pelayanan yang relatif cepat. Dengan ini, diinstruksikan kepada para Kepala KPP dan Kepala Kapenpa untuk : 1. Melakukan sosialisasikan kepada Wajib Pajak atas : - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 2. Mengumumkan informasi mengenai Wajib Pajak Patuh sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini, dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan. 3. Secara rutin mengawasi penyelesaian permohonan restitusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada para Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Demikian untuk dilaksanakan dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO