DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotocopy surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-427/KMK.04/1995 Tanggal 18 Juli 1995 perihal fasilitas perpajakan atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta, yang intinya bahwa ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tetap diberlakukan terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-undang perpajakan yang baru (masa sebelum 1 Januari 1995). Untuk Mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No.SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95). Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER