DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 35/PJ.51/2002 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.51/2002 TANGGAL 20 MARET 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10//PJ.51/2002 Tanggal 20 Maret 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001, terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Tertulis : "b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999." Seharusnya : "b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995." Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan. Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO