DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 35/PJ.42/2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-564/PJ./2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2001 Tanggal 9 Agustus 2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Dari Usaha Lapangan Golf, sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO