DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.3/1986 TENTANG PETUNJUK CARA MELAKUKAN PENYEGELAN MESIN TERAAN METERAI (SERI BM-13) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 27 Juni 1986, Nomor : S-1595/PJ.33/1986, mengenai petunjuk cara melakukan penyegelan mesin teraan meterai. Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara. An. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABDUL HADI PULUNGAN SH.