DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ./2007 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. 2. Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Panduan Kode Etik). 3. Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 4. Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan Kode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik. 5. Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku. 6. Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098