DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 338/PJ/2002 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-337/PJ/2002 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-337/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetorannya Pada Tanggal 10 Nopember 2002, dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut : 1. Judul semula tertulis : "PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002" Seharusnya : "PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2002" 2. Butir 4 semula tertulis: "4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 Nopember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002." Seharusnya: "4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 Desember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002." Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO