{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak   2. Para Direktur   3. Para Tenaga Pengkaji   4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan   5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak   6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak   7. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan   8. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal   9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak   10 Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh indonesia SURAT EDARAN\\ NOMOR SE- 32 /PJ/2013 \\ TENTANG \\ PENANGANAN ATAS PERMOHONAN UNTUK MENJADI PEMBICARA, PEMBAHAS,\\ ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR/LOKAKARYA/WORKSHOP ATAU\\ KEGIATAN SEJENIS LAINNYA A. Umum   Dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kerja dan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan seminar/Iokakarya/workshop atau kegiatan sejenis Iainnya, yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah balk pusat maupun daerah, yayasan, koperasi atau lembaga Iainnya, yang selanjutnya disebut KEGIATAN, maka perlu dibuat penegasan penanganan atas permohonan untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator KEGIATAN. B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Surat Edaran ini dibuat sebagai acuan dalam memberikan kebijakan atas permohonan dari pihak eksternal DJP kepada para pegawai DJP untuk menjadi pembicara, pembahas atau moderator dalam KEGIATAN.   2. Tujuan     Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah:     1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan,       1. sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait dengan pegawai yang akan ditugaskan menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam KEGIATAN;       2. terlaksananya tugas dan fungsi DJP dalam melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tanpa mengganggu kegiatan pokok DJP.         4) Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: C. Ruang Lingkup        Surat Edaran ini meliputi pedoman penanganan permohonan untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam KEGIATAN.     D. Dasar   1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri;   2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-551/MK.1/2006 tanggal 7 November 2006;   3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-001/PJ./UP.53/2007 tanggal 17 Januari 2007 tentang Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 173/PJ./UP.53/2006 tentang Penegasan Pejabat yang Menjadi Pembicara Dalam Kegiatan Seminar/Lokakarya/Workshop atau Kegiatan Sejenis Lainnya.       E. Materi   KEGIATAN yang diselenggarakan oleh pihak eksternal DJP, dapat melibatkan pegawai DJP sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi DJP. KEGIATAN dapat dibedakan menjadi kegiatan kedinasan dan kegiatan di luar kedinasan.   I. KEGIATAN KEDINASAN     1. KEGIATAN yang didukung oleh DJP dalam bentuk penugasan pegawai DJP sebagai pembicara, pembahas, atau moderator dapat dikategorikan sebagai kegiatan kedinasan. Kegiatan kedinasan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:       a. KEGIATAN diselenggarakan oleh pihak eksternal DJP yang kegiatan rutinnya bukan mengadakan kegiatan seminar/Iokakarya/workshop atau kegiatan sejenisnya yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;       b. KEGIATAN diselenggarakan bukan untuk kepentingan komersial/mencari keuntungan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini;       c. materi yang akan disampaikan dalam KEGIATAN terkait dengan tugas dan fungsi DJP serta tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan seperti tax planning untuk meminimalisasi pajak yang dibayarkan dan sebagainya.     2. Penugasan pegawai untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan kedinasan harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:       a. pegawai yang ditugaskan memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan materi yang akan disampaikan;       b. pegawai yang ditugaskan mempunyai kompetensi yang memadai terkait materi yang akan disampaikan;       c. pegawai yang ditugaskan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       d. penugasan dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan pokok dan dengan mempertimbangkan beban kerja pegawai yang bersangkutan.     3. Dalam hal ketentuan angka 2 tidak terpenuhi, pimpinan unit kerja menindakianjuti permohonan untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dengan menugaskan pegawai DJP Iainnya yang memenuhi kriteria pada angka 2 huruf b, c, dan d.     4. Materi KEGIATAN dikategorikan sebagai berikut:       a. materi terkait dengan teknis operasional perpajakan yaitu materi yang dapat membantu masyarakat/Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti tata cara pengenaan dan penghitungan pajak, tata cara pengisian dan pelaporan SPT Masa/Tahunan dan sebagainya;       b. materi terkait dengan kebijakan perpajakan adalah materi perpajakan selain yang disebutkan pada angka 4 huruf a, seperti filosofi kebijakan/ketentuan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan dan/atau penjelasan Iebih lanjut.     5. Permohonan untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator yang diterima oleh pimpinan unit kerja ditindakianjuti dengan cara sebagai berikut:       a. pimpinan unit kerja mempertimbangkan apakah KEGIATAN tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1;       b. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak terpenuhi, pimpinan unit kerja menindakianjuti dengan menolak permohonan menggunakan Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran ini;       c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terpenuhi, pimpinan unit kerja menentukan kategori materi sebagaimana dimaksud pada angka 4.     6. Dalam hal materi KEGIATAN memenuhi kriteria pada angka 4 huruf a, maka:       a. pimpinan unit kerja menugaskan pegawai yang akan menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dengan menerbitkan surat tugas bagi pegawai yang ditunjuk;       b. dalam menentukan pegawai yang akan ditunjuk untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator, pimpinan unit kerja harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 2 atau angka 3.     7. Dalam hal materi KEGIATAN memenuhi kriteria pada angka 4 huruf b, maka:       a. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk ditindakianjuti;       b. Direktur P2Humas mempertimbangkan permohonan untuk:         1) meneruskan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi sesuai materi atau mengembalikan kepada pimpinan unit kerja yang mengirimkan permohonan dimaksud dalam hal materi KEGIATAN memenuhi kriteria pada angka 4 huruf a;         2) meminta pimpinan unit kerja dimaksud pada angka 7 huruf b angka 1) untuk menugaskan pegawai sebagai pembicara, pembahas, atau moderator ;         3) menugaskan pegawai Direktorat P2Humas dalam hal materi KEGIATAN sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat P2Humas;       c. dalam menentukan pegawai yang akan ditunjuk untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator, pimpinan unit kerja harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 2 atau angka 3.     8. Dalam hal permohonan diterima oleh unit kerja yang tidak mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan materi yang disampaikan sebagaimana dalam angka 4 huruf a dan/atau permohonan bukan dari Wajib Pajak yang terdaftar atau instansi/lembaga yang bertempat kedudukan atau masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja dari unit kerja yang menerima permohonan, maka unit kerja tersebut dapat meneruskan kepada unit kerja terkait.     9. Dalam hal permohonan dari pihak eksternal selaku penyelenggara KEGIATAN Iangsung diterima oleh pegawai DJP, diatur ketentuan sebagai berikut:       a. pegawai tersebut meneruskan kepada pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan;       b. pimpinan unit kerja menindakianjuti sesuai dengan Surat Edaran ini.     10. Dalam menyampaikan materi pada KEGIATAN, pegawai yang ditugaskan menjadi pembicara, pembahas, atau moderator harus dapat memastikan bahwa materi yang disampaikan merupakan materi yang didasari oleh peraturan perpajakan yang berlaku dan bukan merupakan hasil interpretasi pribadi pegawai yang bersangkutan.     11. Kegiatan kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini merupakan salah satu bentuk kegiatan penyuluhan DJP yang harus dilaporkan kepada Direktur P2Humas.     12. Dalam hal terdapat honorarium kepada pegawai sebagai pembicara, pembahas, atau moderator yang diberikan oleh penyelenggara atas KEGIATAN, maka honorarium tersebut dapat diterima oleh pegawai sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:       a. pemberian honorarium tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran honorarium dan standar biaya yang berlaku;       b. pemberian honorarium tersebut tidak menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.   II. KEGIATAN DI LUAR KEDINASAN     1. KEGIATAN di luar kedinasan adalah KEGIATAN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I angka 1.     2. KEGIATAN di luar kedinasan tidak dapat diikuti oleh pegawai DJP secara kedinasan.     3. Pegawai yang diminta menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam KEGIATAN di luar kedinasan tetap dapat memenuhi permohonan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:       a. kegiatan tersebut tidak dilakukan pada jam kerja;       b. pegawai yang bersangkutan dan penyelenggara KEGIATAN dilarang menggunakan nama, jabatan, dan atribut kedinasan, yang tidak terbatas pada kop surat, cap dinas, dan logo milik Kementerian Keuangan tanpa izin tertulis dari Menteri Keuangan dan/atau milik Direktorat Jenderal Pajak tanpa izin tertulis Direktur Jenderal Pajak;       c. pegawai yang bersangkutan wajib meminta ijin tertulis secara hierarki kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan mencantumkan informasi mengenai nama penyelenggara, nama kegiatan, waktu, tempat, dan peserta kegiatan.     4. Dalam menyampaikan materi pada kegiatan di luar kedinasan, pegawai yang menjadi pembicara, pembahas, atau moderator menyatakan bahwa materi yang disampaikan, merupakan pendapat pribadi pegawai yang bersangkutan.               Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan angka romawi I dan II Surat Edaran ini, pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan dan/atau Direktur P2Humas menyampaikan atau meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.               Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.           Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 5 Juli 2013     DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ A. FUAD RAHMANY NIP. 195411111981121001   Tembusan :   1. Menteri Keuangan   2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan       Kp.:PJ.111/PJ.1111