DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.6/2003 TENTANG LAPORAN PENUNGGAK PBB DAN BPHTB TP 100 JUTA KE ATAS DI REKTUR JENDERAL PAJAK,   Dalam rangka meningkatkan upaya pencairan tunggakan PBB dan BPHTB sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ.6/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang 100 Penunggak Terbesar PBB dan BPHTB dan SE-10/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Evaluasi Tunggakan PBB dan BPTHB tahun 2002 yang mengarahkan pencairan tunggakan PBB sebesar 25% dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diminta kepada setiap Kantor Pelayanan PBB untuk mengirimkan data penunggak PBB dan BPTHB Rp. 100 juta keatas tahun 2002 di wilayah kerja masing-masing. 2. Data dimaksud hendaknya disampaikan dalam bentuk hard-copy dan disket (dalam format aplikasi excel), dengan format sebagaimana terlampir, dan paling lambat dapat  diterima oleh Direktorat PBB dan BPTHB pada tanggal 18 Agustus 2003. 3. Data penunggak PBB dan BPTHB Rp 100 juta ke atas tahun 2003 dan seterusnya agar disampaikan ke Direktorat PBB dan BPTHB paling lambat pada akhir bulan Pebruari tahun berikutnya. Dengan demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPTHB ttd Suharno NIP 060035801