DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.2/1985 TENTANG PENANGANAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN KARYAWAN YANG MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA "CRASH PROGRAM" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengarahan Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri I sampai dengan terakhir Seri VII), khususnya untuk Wajib Pajak Perseorangan yang mempunyai penghasilan semata-mata berupa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tetapi mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, penanganan SPT PPh 1984 dalam rangka "Crash Program" diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut disebabkan karena kelebihan pemotongan pajak oleh pihak pemberi kerja, maka prosedure penanganan pengembalian kelebihan bayar dikembalikan kepada pemberi kerja sebagai pemotong pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984. 2. Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut disebabkan karena adanya pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), atau karena adanya penyetoran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (PPh Pasal 25), maka penanganan pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Seri VII Crash program. Demikian penegasan ini untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY