DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ.6/1999 TENTANG PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DILUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi; 2. Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY