DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ.52/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ./2002 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terdaftar di Beberapa Kantor Pelayanan Pajak. 2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001 dinyatakan tidak berlaku. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO