{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ di seluruh Indonesia **SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-28/PJ/2012\\ TENTANG\\ TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN\\ BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2012** - **Umum** > Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi pajak berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasi/an (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2012 sebesar 18% (delapan belas persen), maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran mengenai target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2012.
Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil WP yang wajib dibuat oleh:
- KPP di Iingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP tersebut per 31 Desember 2011,
- KPP Pratama diproritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan,
- dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT.
G. **Pelaporan** - Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, pelaporan dilakukan secara triwulanan. - Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran II dan lampiran III surat edaran ini. - Kepala Kanwil DJP mengompilasi laporan triwulanan dari seluruh KPP di Iingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hardcopy paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran IV surat edaran ini. - Kepala Kanwil DJP mengirimkan Laporan Bulanan Pemberian Data oleh Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana lampiran V surat edaran ini. - Guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke: kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id. \\ H. **Lain-Lain** - Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal8 UU KUP. - Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2012.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. {{/500200/admin/user_images/images/tandatangandjp.jpg}} Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal;\\ 2. Para Direktur;\\ 3. Para Tenaga Pengkaji;\\ 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak