{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}         KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-27/PJ/2022\\ \\ TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN\\ DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA   Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;   2. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan   3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     **A.** **Umum**   Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cea64a883d35e5409c4bc81bdaedd55e|**65/PMK.03/2018**]] (Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]]), perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam memproses dan menyelesaikan proses penghitungan dan pemberian imbalan bunga.   Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan pemberian imbalan bunga, antara lain ruang lingkup pemberian imbalan bunga, besaran imbalan bunga, jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, penentuan kurs dalam hal pemberian imbalan bunga terkait pajak yang terutang dalam mata uang asing, penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan, dan penyesuaian format dokumen yang digunakan dalam prosedur pemberian imbalan bunga   Serkenaan dengan hal tersebut serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pemberian lmbalan bunga.     **B.** **Maksud dan Tujuan**   1. Maksud     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga.   2. Tujuan     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan acuan dan kejelasan dalam menerapkan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak.         **C.** **Ruang Lingkup**   Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:   1. pengertian;   2. dasar pemberian imbalan bunga;   3. penghitungan imbalan bunga; ·   4. penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga Tidak Diterbitkan;   5. penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga;   6. pengawasan dan pemantauan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima imbalan bunga;   7. ketentuan peralihan; dan   8. ketentuan lain.       D. Dasar   1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=71014f3b2f3b8f52e2d6ee2304db7e95|**7 TAHUN 2021**]] tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.   2. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=e49d6912cc703f6e84c19a3a58492b9f|**50 TAHUN 2022**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.   3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.   4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8e9122fa7ac8483b423d3c591d9972a1|**KEP-206/PJ/2021**]] tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.       **E.** **Materi**   1. Pengertian     Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:     a. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=71014f3b2f3b8f52e2d6ee2304db7e95|**7 TAHUN 2021**]] tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.     b. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1994 adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=1f0e3dad99908345f7439f8ffabdffc4|**9 TAHUN 1994**]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan     c. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2000 adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b|**16 TAHUN 2000**]] tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.     d. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d|**28 TAHUN 2007**]] tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan     e. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.     f. Surat Ketetapan Pajak Ku rang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.     g. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.     h. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.     i. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.     j. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak terutang.     k. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga.     l. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.     m. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.     n. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.     o. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.     p. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.     q. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.     r. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga adalah surat keputusan yang digunakan sebaqai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.     s. Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.     t. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga.     u. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.     v. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.     w. Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan.     x. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.     y. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk salinan lunak (//softcopy)// yang disimpan dalam media penyimpanan digital.     z. Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.           2. Dasar Pemberian lmbalan Bunga     a. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah       1) Ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar dalam penghitungan danpemberian imbalan bunga berupa:         a) Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;         b) Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga;         c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;         d) Surat Keputusan Keberatan;         e) Putusan Banding;         f) Putusan Peninjauan Kembali;         g) Surat Keputusan Pembetulan;         h) Surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau         i) Surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.       2) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:           (1) keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (2) keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (3) keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (4) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat ( 1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau           (5) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali:             (a) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama; atau             (b) kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.         b) persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (5) huruf (a) merupakan Persetujuan Penghindaran Pajak 8erganda;         c) imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (4) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:           (1) Surat Ketetapan Pajak Ku rang Bayar;           (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;           (3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau           (4) SuratKetetapan Pajak Nihil;         d) jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;         e) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;         f) imbalan bunga sebaqairnana dimaksud pada huruf a) angka 4) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kuranq Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.       3) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:           (1) keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (2) keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (3) keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;           (4) kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat ( 1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau           (5) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali:             (a) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama; atau             (b) kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.           (6) kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Um um dan Tata Cara Perpajakan 2007 karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007;         b) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (4) diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena:           (1) pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Norn or 7 4 Tahun 2011;           (2) pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;           (3) pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kernbali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;           (4) permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;         c) dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, untuk:           (1) Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007; atau           (2) Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000,           berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]].     b Pajak Bumi dan Bangunan       1) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] sebagai berikut:         1) imbalan bunga yang terkait Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan penqernbalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;         2) keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dirnaksud pada angka 1 ), merupakan akibat penerbitan:           (1) Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar atas Pajak Bumi dan Bangunan;           (2) Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;           (3) Keputusan Keberatan;           (4) Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;           (5) Surat Keputusan Pembetulan;           (6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;           (7) Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;           (8) Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau           (9) Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.       2) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat adanya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;         b) imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat adanya:           (1) Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;           (2) Keputusan Keberatan;           (3) Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;           (4) Surat Keputusan Pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan;           (5) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;           (6) Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;           (7) Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau           (8) Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.   3. Penghitungan lmbalan Sunga     a. Penghitungan imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.       1) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan:           (1) jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan bunga berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga;           (2) batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:             (a) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;             (b) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 178 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;             (c) diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;             (d) diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian lmbalan Buriga, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau             (e) diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;         b) imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan jumlah bulan dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;         c) imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan dengan tarif bunga per\\ bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan jumlah bulan dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bu Ian sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;         d) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat ( 1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan jumlah bulan dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;         e) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan jumlah bulan dihitung sejak:           (1) tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;           (2) tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau           (3) tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak;         f) imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;         g) tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada huruf pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.       2) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, penghitungan imbalan bunga untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dah sesudahnya maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan:           (1) jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga berakhir sampai dengan tanggal perierbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga;           (2) batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:             (a) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007;             (b) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007;             (c) diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 170 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007, termasuk untuk Wajib Pajak risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;             (d) diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau             (e) diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang · melaksanakan putusan pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;         b) imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih 8ayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;         c) imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;         d) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 A ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak:           (1) tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;           (2) tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;           (3) tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Tagihan Pajak;         e) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;         f) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;         g) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau\\ Putusan Peninjauan Kembali;         h) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan         i) imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Putusan Peninjauan dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran berdasarkan Putusan Banding sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali.       3) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020 maka penghitungan imbalan bunga untuk:         a) Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007; atau         b) Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000,         berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]].     b. Penghitungan imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.       (1) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak;         b) jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a) dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;         c) Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b) paling lama 1 (satu) bulan sejak:           (1) diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;           (2) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas Pajak Bumi dan Bangunan;           (3) diterbitkannya Keputusan Keberatan;           (4) Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;           (5) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;           (6) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;           (7) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;           (8) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau           (9) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;         d) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; dan         e) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.       (2) Dalam hal ketetapan, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020 maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] sebagai berikut:         a) imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;         b) batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;         c) imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.         d) batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan sejak:           (1) diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;           (2) diterbitkannya Keputusan Keberatan;           (3) Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;           (4) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan;           (5) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;           (6) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;           (7) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau           (8) diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.         e) Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf c), dihitung berdasarkan satuan bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.     c. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa lnggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga terkait pajak yang terutang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:       1) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;       2) diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;       3) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;       4) diterbitkannya surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau       5) diterbitkannya surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.   4. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga Tidak Diterbitkan     a. Dalam rangka pelaksanaan penghitungan dan pemberian imbalan bunga, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga berdasarkan permohonan Wajib Pajak.     b. Kantor Pelayanan Pajak merekam permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Aplikasi Tempat Pelayanan Terpadu (Aplikasi TPT Online) dengan menginput Jenis Permohonan/Surat berupa Permohonan lmbalan Bunga.     c. Dalam hal Wajib Pajak meminta contoh Surat Permohonan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Pajak dapat mengacu pada contoh format Surat Permohonan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     d. Permohonan pemberian imbalan bunga terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah berlaku ketentuan sebagai berikut       1) penyampaian Permohonan Pemberian lmbalan Sunga ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan;       2) Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan merekam permohonan tersebut pada Aplikasi TPT Online dengan menginput Jenis Permohonan/Surat berupa Permohonan lmbalan Sunga dan selanjutnya menindaklanjutinya dengan penghitungan dan pemberian imbalan bunga;       3) apabila Wajib Pajak menyampaikan Surat Permohonan Pemberian lmbalan Bunga ke Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan, Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan merekam surat permohonan tersebut pada Aplikasi TPT Online dengan rnenqinput Jenis Permohonan/Surat berupa Surat Masuk Non Layanan dan selanjutnya meneruskan surat permohonan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan paling lambat pada hari kerja berikutnya.     e. Kantor Pelayanan Pajak memproses surat permohonan pemberian irnbalan bunga yang memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam:       1) Pasal 83 atau Pasal 84, dan Pasal 92 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]]; atau       2) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]],       serta mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.     f. Termasuk dalam pengertian Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]] yakni permohonan banding yang dicabut oleh Wajib Pajak dan telah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau putusan Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     g. Dalam hal permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan.     h. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     i. Atas permohonan pemberian imbalan bunga yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kantor Pelayanan Pajak membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga yang memuat penghitungan imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.     j. Nota penghitungan pemberian imbalan bunga dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     k. Serdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga yang telah dibuat, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga.     l. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana dimaksud pada hurut k dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     m. Nota penghitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf i dan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga sebagaimana dimaksud pada huruf k dibuat menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.     n. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pernberlan lmbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada huruf k atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling lama 1 {satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap.     o. Dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak mengalami gangguan sehingga nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga diterbitkan secara manual, nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat dipindai dan diadministrasikan sebagaimana mestinya.     p. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Larnpiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   5. Penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga     a. Setelah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga.     b. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga berdasarkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.     c. Pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak tempatWajib Pajak terdaftar, dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di Kantor Pelayanan Pajak tempat objek Pajak Bumi dan Sangunan diadministrasikan.     d. Dalam hal setelah dilakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c masih terdapat sisa pemberian imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada Wajib Pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa pemberian imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan:       1) pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima imbalan bunga; dan/atau       2) Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.     e. Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d dituangkan dalam nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.     f. Perhitungan pemberian imbalan bung a dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi Utang Pajak yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.     g. Dalam hal Utang Pajak belum tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas Utang Pajak tersebut terlebih dahulu dilakukan perekaman dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.     h. Perhitungan dalam rangka kompensasi dengan Utang Pajak dilakukan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut:       1) Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;       2) Utang Pajak yang bernilai paling besar.       Misalnya dalam hal terdapat 5 (lima) Utang Pajak sebagai berikut:       {{/tkb/admin/user_images/images/tabel%20daluwarsa.jpg}}       maka urutan prioritas Utang Pajak yang diperhitungkan yakni nomor 4, nomor 3, nomor 2, nomor 1, dan nomor 5.     i. Dalam hal atas suatu Utang Pajak dilakukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, tetapi belum diterbitkan suatu keputusan, besarnya imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak tersebut, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf h.     j. Dalam hal atas suatu Utang Pajak telah diterbitkan keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, besarnya imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan sisa Utang Pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf h.     k. Dalam hal diketahui terdapat pembayaran atas Utang Pajak yang sedang dilakukan kompensasi atau terdapat Utang Pajak baru sebelum Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga diterbitkan, dapat dilakukan perhitungan ulang atas pemberian imbalan bunga dengan tetap mempertimbangkan jangka waktu penyelesaian penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga.     l. Utang Pajak, baik daftar nomor ketetapan yang ditampilkan maupun nilai utang pajaknya, sepenuhnya diambil dari kondisi terakhir data· sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada tanggal Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dibuat.     m. Dalam hal kompensasi dilakukan atas Utang Pajak yang telah dilunasi, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemindahbukuan atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran Utang Pajak tersebut.     n. Dalam hal terdapat Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan diperhitungkan dengan imbalan bunga yang akan diberikan, Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat tanggal:       1) untuk Utang Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:         a) diterbitkannya Surat Tagihan Pajak         b) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Ku rang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;         c) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau diucapkannya Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau         d) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau diucapkannya Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan;       2) untuk Utang Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya:         a) diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;         b) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;         c) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang:           i. tidak diajukan keberatan;           ii. diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau           iii. diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak         d) diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding;         e) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;         f) diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau         g) diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau diucapkannya Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kernbali, yang menyebabkan terjadinya pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan;       3) Untuk Utang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:         a. diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;         b. diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;         c. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;         d. diterbitkannya Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;         e. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau         f. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau diucapkannya Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.     o. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang memuat:       1) jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga; dan       2) perhitungan imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.     p. Nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     q. Dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, Kantor Pelayanan Pajak tetap menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga.     r. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     s. Penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.     t. Dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak mengalami gangguan sehingga Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga diterbitkan secara manual, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan nota penqhitunqan perhitungan pemberian imbalan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat dipindai dan diadministrasikan sebagaimana mestinya.     u. Penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     v. Serdasarkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga     w. Penerbitan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga dilakukan melalui Sistem SAKTI     x. Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     y. Penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga.     z. Penerbitan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga diterbitkan dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf x.     aa. Dalam hal nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga diterbitkan secara manual, nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat dipindai dan diadministrasikan sebagaimana mestinya.     bb. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Sunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga lembar ke-1 dan lembar ke-2 beserta Arsip Data Komputer disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.     cc. Daftar Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga lembar ke-2, dan Bukti Penerimaan Negara dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diarsipkan oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga.     dd. Penerbitan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   6. Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah Menerima lmbalan Sunga     a. Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengawasan atas pelaporan penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang berasal dari imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak sesuai tahun diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga.     b. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan imbalan bunga yang diterima atau diperoleh dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjutinya dengan prosedur pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.     c. Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengawasan atas pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dilakukan melalui kompensasi dari pemberian imbalan bunga.     d. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan membandingkan jatuh tempo pembayaran Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga.     e. Dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak tersebut.     f. Pengajuan Peninjauan Kembali baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tidak menunda atau menangguhkan pemberian imbalan bunga dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga.     g. Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali atas pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf f mengakibatkan adanya penagihan kembali atas imbalan bunga yang telah diberikan pada saat pelaksanaan Putusan Banding imbalan bunga tersebut ditagih kembali bersamaan dengan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.   7. Ketentuan Peralihan     a. Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] berlaku, yang didasarkan pada tanggal ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:       1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=449ef87e4d3fa1f1f268196b185627dd|**226/PMK.03/2013**]]; atau       2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]].     b. Dalam hal terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan permohonan kembali, penyelesaian penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] berlaku diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak, namun penyelesaiannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.     c. Dalam hal terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89|**18/PMK.03/2021**]] berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diajukan permohonan kembali, jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga.   8. Ketentuan Lain     a. lmbalan bunga bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berlaku ketentuan sebagai berikut:       1) dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melewati 15 (lima belas) hari sejak permohonan imbalan bunga disampaikan, penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama paling lambat sebelum Surat Pindah diterbitkan;       2) dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak permohonan imbalan bunga disampaikan, penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru dengan memperhatikan batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan;       3) dalam hal permohonan pemberian imbalan bunga disampaikan Wajib Pajak selama proses penyelesaian permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar maka penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru;       4) dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melewati 15 (lima belas) hari sejak Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama paling lambat sebelum Surat Pindah diterbitkan;       5) dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru dengan memperhatikan batas waktu penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga.     b. lmbalan bunga terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Sarang Mewah berlaku ketentuan sebagai berikut:       1) dalam hal permohonan pemberian imbalan bunga diajukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum saat mulai pemusatan, penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan;       2) dalam hal permohonan pemberian imbalan bunga diajukan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga atau Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Tidak Diterbitkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan;       3) dalam hal Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum saat mulai pemusatan, penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Bunga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan;       4) dalam hal Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3), penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar lmbalan Sunga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat yang dipusatkan.     c. Apabila permohonan pemberian imbalan bunga disampaikan oleh Wajib Pajak bukan ke Kantor Pelayanan Pajak yang seharusnya mengadministrasikan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak penerima surat permohonan tersebut menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Sunga Tidak Diterbitkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. **F.** **Penutup**   a. Dalam rangka menyelesaikan penghitungan dan pemberian imbalan bunga, Kantor Pelayanan Pajak dapat berpedoman pada contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.   b. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.       | | |Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 27 Desember 2022| | | |DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ SURYO UTOMO | | | | |