{{http://10.254.232.215/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth.|1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak| SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-27/PJ/2012 TENTANG\\ PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA - Umum Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya melalui pengawasan pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan pajak nasional sebesar 75%.
Tujuan\\ Memberikan keseragaman serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pengawasan pembayaran masa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan WP.
Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan kegiatan dan prosedur pengawasan pembayaran masa di KPP dan Kanwil DJP serta tindak lanjutnya. Pengawasan pembayaran masa dilakukan atas pembayaran seluruh jenis pajak yang dilakukan oleh WP sendiri maupun yang dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 25,PPh Pasal 26, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM Dalam Negeri, dan PPn BM Impor.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Pengawasan Pembayaran Masa meliputi kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap pembayaran masa WP baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil DJP pada suatu bulan tertentu;
Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan pembayaran masa meliputi:\\ 1) Pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Masa, khususnya terhadap\\ penyampaian SPT Masa yang wajib disampaikan secara rutin per bulan yaitu\\ PPN, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21;\\ 2) Bimbingan;\\ 3) Himbauan;\\ 4) Konsultasi teknis perpajakan (konseling);\\ 5) Rekonsiliasi data;\\ 6) Dinamisasi;\\ 7) Kegiatan penggalian potensi; dan\\ 8) Tindak lanjut:\\ a) Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP); dan\\ b) Usulan pemeriksaan.\\ 9) Pengawasan Pembayaran STP
Sumber data pengawasan pembayaran masa berasal dari portal DJP, terutama data pembayaran WP pada menu Pengawasan Pembayaran Masa dan Modul Penerimaan Negara (MPN) serta data lain terkait dengan potensi WP;
Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa adalah aplikasi pengawasan yang ada di dalam sistem administrasi perpajakan antara lain SIDJP, SIPMOD, portal DJP, dan Approweb;
Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa Lainnya adalah aplikasi pengawasan pembayaran masa yang dibuat sendiri oleh masing-masing Kanwil DJP atau KPP selain aplikasi yang tersedia di dalam sistem administrasi perpajakan;
Jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang nilainya berdasarkan hasil analisa pembayaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan WP;
Jenis Pembayaran Masa terdiri dari:\\ 1) Pembayaran yang dianggap wajar yaitu pembayaran masa yang jumlah pembayaran pajaknya dianggap telah sesuai dengan ketentuan;\\ 2) Pembayaran yang dianggap tidak wajar yaitu pembayaran masa yang jumlahnya mengalami kenaikan atau penurunan setiap bulannya dan/atau tidak sesuai ketentuan;\\ 3) Tidak ada pembayaran/nihil.
Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadapadanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana diatur pada pasal 14 Undang-Undang KUP.
Dasar
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Strategi Pengawasan Pembayaran Masa
Program Pengawasan di KPP
Program Pengawasan di Kanwil DJP
Lain-lain