DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.74/1990 TENTANG DAFTAR PENGANTAR PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat edaran No. SE-02/PJ.74/1990 tanggal 8 Januari 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989, maka sebagai penyempurnaannya dengan ini disampaikan bentuk Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.42) seperti contoh terlampir untuk dipergunakan sebagai pengantar penerbitan Petikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak. Cara pengisian Daftar Penghapusan Piutang Pajak adalah sebagai berikut : 1. Jenis Pajak : diisi dengan jenis pajak yang dihapuskan. 2. Tahun Pajak : diisi tahun pajak yang dihapuskan -------------- Tahun Buku 3. No. Urut : diisi nomor urut Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak. 4. No. dahulu : bila ada diisi dengan Nomor urut terdahulu. 5. Banyaknya : diisi jumlah Petikan Salinan SK Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak. 6. Nomor Surat Keputusan : diisi Nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak 7. Jumlah Penghapusan : diisi jumlah pajak yang dihapuskan sebagaimana tercantum pada Petikan Salinan SK Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak. 8. Jumlah sampai sekarang: diisi jumlah pajak yang dihapuskan terdahulu ditambah jumlah pajak yang dihapuskan sekarang. 9. Tanda tangan : cukup jelas 10. Tanggal : cukup jelas 11. Jumlah tersebut di atas ditetapkan pada tanggal : diisi tanggal penerbitan Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak. 12. Dengan tulisan : ditulis dengan huruf jumlah pajak yang dihapuskan. 13. Kepala KPP : diisi nama KPP yang menerbitkan Petikan Salinan SK Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MALIMAR