DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN PENILAI PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai upaya penertiban penyampaian usulan penetapan angka kredit oleh masing-masing pejabat fungsional PeniIai PBB, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Angka kredit bagi pejabat fungsional Penilai PBB ditetapkan Nihil jika usulan tidak sesuai dengan angka IV butir 3 huruf a sampai dengan c Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor SE-84/MK/1989 ------------------ tanggal 18 Oktober 1989. 48/SE/1989 2. Usul penetapan angka kredit dari masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari untuk masa penilaian Juli-Desember dan tanggal 31 Juli untuk masa penilaian Januari-Juni. Angka kredit yang disampaikan oleh pejabat fungsional Penilai PBB yang melebihi jangka waktu tersebut akan diberikan nilai Nihil. Angka Kredit masa penilaian Januari-Juni 1998 dan sebelumnya masih diberikan kesempatan kepada pejabat fungsional Penilai PBB untuk menyampaikan usulan penetapan angka kredit dimaksud selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 1998. 3. Angka kredit yang ditetapkan harus mempertimbangkan kewajaran dan sesuai dengan tugas masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK