{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ 3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan SURAT EDARAN\\ NOMOR SE- 25/PJ/2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN\\ PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Umum Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ae56929f9bc01b3f029f11ce9b3eba43|**PER-38/PJ/2011**]] tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian pengangsuran dan penundaan utang PBB dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB.