DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.43/2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 392/KMK.03/2001 TANGGAL 4 JULI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO