DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.41/1993 TENTANG PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN. 2. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak. 3. Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur PPh). Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER