{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?97x97}}\\ \\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;\\ 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;\\ 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;\\ 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ di seluruh Indonesia SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-23/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN\\ TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN\\   A. Umum   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=afef6111d7e66b8fe9be8a7fe2ee0069|**239/PMK.03/2014**]] tanggal 22 Desember 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan (UPPBP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.   2. Tujuan     Petunjuk teknis ini disusun agar Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup   Petunjuk teknis ini mengatur tentang:   1. Ketentuan umum tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan;   2. Pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan;   3. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;   4. Persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan;   5. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;   6. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup;   7. Perkembangan dan pengawasan Pemeriksaan Bukti Permulaan;   8. Kertas Kerja dan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;   9. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;   10. Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penelaahan;   11. Penanganan tindak pidana yang diketahui seketika dan Penyidikan tanpa Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan   12. Ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan. D. Dasar Hukum   1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]];   2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23|**12 TAHUN 1994**]];   3. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=aab3238922bcc25a6f606eb525ffdc56|**13 TAHUN 1985**]] tentang Bea Meterai;   4. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=b6d767d2f8ed5d21a44b0e5886680cb9|**19 TAHUN 1997**]] tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a87ff679a2f3e71d9181a67b7542122c|**19 TAHUN 2000**]];   5. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8e28c44c7e1bb849ce85affc38d326bb|**74 TAHUN 2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; dan   6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=afef6111d7e66b8fe9be8a7fe2ee0069|**239/PMK.03/2014**]] tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. E. Materi   Bersama ini disampaikan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan formulir yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F. Penutup   Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:   1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e3a12e198d15821a8fcf98714770bb57|**SE-49/PJ/2013**]] tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan tidak berlaku;   2. Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan masih belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.   3. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan                                     Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 25 Maret 2015\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ ttd.\\ \\ SIGIT PRIADI PRAMUDITO\\ NIP 195909171987091001