{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42\\ Kotak Pos 124 Jakarta 10002\\ Tromol Pos 124 Jakarta 10002Homepage : http:%%//%%www.pajak.go.id\\   Telepon : 525· 1609.525-0208 526·2880\\ Faksimili: : http:%%//%%www.pajak.go.id ---- Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;\\ di seluruh Indonesia     NOMOR SE-47/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-70/PJ./2008 TANGGAL 12 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN PENDAFTARAN NPWP TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] TENTANG PENGHASILAN PAJAK                  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pendaftaran NPWP sehubungan masih banyaknya permohonan pendaftaran NPWP dan terkait dengan perpanjangan //Sunset Policy//, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ./2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] Tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut: Ketentuan angka 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "8. Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2009."     Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. | |Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 24 Februari 2009\\ DIREKTUR JENDERAL\\ \\ ttd.\\ \\ DARMIN NASUTION\\ NIP 130605098\\  | Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jender al Pajak ;\\ 2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kapus PPDDP di lingkungan DJP