{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ di seluruh Indonesia SURAT EDARAN\\ NOMOR SE- 22/PJ/2012 TATA CARA MIGRASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MODIFIKASI (SIPMOD) KE\\ SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem, memudahkan pengelolaan dan menjamin integritas basis data, dan sebagai salah satu prasyarat PINTAR, serta sebagaimana telah tertuang dalam target arsitektur dalam Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi DJP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi DJP Tahun 2010-2014, perlu dilakukan migrasi sistem SIPMOD ke SIDJP pada 175 Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: - **Umum** Dalam sural edaran ini, yang dimaksud dengan: - Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masih menggunakan Sistem lnformasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) sebagai sistem informasi perpajakannya. - Migrasi adalah memindahkan atau mengonversikan sistem yang ada di KPP dari SIPMOD ke SIDJP. - Tim Migrasi adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan proses migrasi. - Back up adalah proses pembuatan salinan sistem, data, dan informasi yang berada dalam satu atau beberapa server kedalam suatu media penyimpanan data atau media penyimpanan eksternal lainnya seperti CD, DVD, atau hard disk sebagai cadangan dari sistem, data, dan informasi aslinya yang digunakan untuk proses migrasi. - Cut off sistem adalah batas waktu operasional sistem informasi perpajakan SIPMOD dimana tidak dapat dilakukan lagi proses update, insert atau delete pada sistem. - Saat Mulai Operasi yang selanjutnya disebut dengan SMO adalah tanggal saat mulai beroperasinya SIDJP di KPP. - Penjaminan kualitas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Migrasi dalam rangka melakukan pengujian alas hasil migrasi terkait dengan proses dan hasil migrasi. - Menu Konversi adalah menu yang ada pada SIDJP untuk menginput produk-produk hukum yang dibuat secara manual selama proses migrasi dilakukan. - Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Migrasi untuk mendampingi KPP dalam rangka mengoperasikan SIDJP setelah SMO.