DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.51/2000 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOPEMBER 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis : Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95) Seharusnya : Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95) Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK