\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ 3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan   di seluruh Indonesia SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-21/PJ/2014\\ \\ TENTANG\\ \\ TATA CARA PERMINTAAN DATA\\ FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK A. Umum   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.   2. Tujuan     Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam menindaklanjuti permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. C. Ruang Lingkup   Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. D. Dasar   1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=7de504cb196a4909cba94d8005d2e8df|**151/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.   2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. E. Materi   1. Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.   2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan   3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.   4. Prosedur penyelesaian permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. F. Penutup   Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.             Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 20 Juni 2014\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\ ttd\\ \\ \\ A. FUAD RAHMANY\\ NIP 195411111981121001       Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak\\ 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan\\ 4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan   Kp.PJ.132/PJ.1322