DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.43/1990 TENTANG CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut. 2. Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp. 5.000.000,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5. Demikian agar menjadikan perhatian Saudara. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR