{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-20/PJ/2020\\ \\ TENTANG\\ \\ PEDOMAN INTERAKSI DAN KORESPONDENSI DALAM MELAKSANAKAN TATA\\ KELOLA PROYEK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN SELAMA\\ MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN //CORONA VIRUS DISEASE// (COVID-19)   Yth. 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak   2. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem lnformasi Teknologi   3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak   4. Direktur Transformasi Proses Bisnis   5. Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transfonnasi Sumber Daya Aparatur   7. Direktur Teknologi lnformasi dan Komunikasi   8. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (//Core Tax Administration System//)   9. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Agen Pengadaan (//Procurement Agent//)   10. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jasa Konsultansi //Owners Agent-Project Management and Quality Assurance//   11. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jasa Konsultansi //Owners Agent-Change Management//   12. Pelaksana Pengadaan dalam rangka Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan   13 Pejabat atau Pegawai Kementerian Keuangan terkait Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan     A. Umum   Bahwa sesuai arahan Presiden Republlk Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan penyebaran //Corona Virus Disease// //2019// (COVID-19), serta telah dlterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// //2019// (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=84c4f0b0bf96a0cd9082433e88811703|**SE-13/PJ/2020**]] tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease 2019// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk lebih memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur mengenai mekanisme interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan       B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran //Corona Virus Disease 2019// (COVID-19).   2. Tujuan     Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk:     a. mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     b. memberikan pedoman mengenai interaksi dan korespondensi bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Adminlstrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.       C. Ruang Lingkup   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Adminlstrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.       D. Dasar   1. Peraturan Presiden Nomor [[view.php?id=a6dd1cdf6f9693dcf11c4450fab0e3f2|**40 TAHUN 2018**]] tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;   2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233);   3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem lnformasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2019 Nomor 499);   4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Sadan Usaha Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 981);   5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 776/KMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.03/2018 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;   6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 939/KM.03/2019 tentang Penetapan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (Procurement Agent);   7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.03/2020 tentang Penetapan Tim Pengadaan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi //Owners Agent-Change Management// Untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasl Perpajakan;   8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nemer KEP-709/PJ/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nemer KEP-658/Pj/2019 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;   9. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease 2019// (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;   10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=84c4f0b0bf96a0cd9082433e88811703|**SE-13/PJ/2020**]] tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease 2019// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;   11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b025801b78399a165d40f04c78399463|**SE-15/PJ/2020**]] tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan //Work From Home// (WFH);   12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=c5f31ecf4111f3bbfa2b36f851379d6e|**SE-16/PJ/2020**]] tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;   13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=53c94cef17f0ee088aca6e081ccc3882|**SE-18/PJ/2020**]] tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.       E. Materi   1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam     a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=84c4f0b0bf96a0cd9082433e88811703|**SE-13/PJ/2020**]] tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease 2019// (COVJD-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b025801b78399a165d40f04c78399463|**SE-15/PJ/2020**]] tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan //Work From Home// (WFH};     c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=c5f31ecf4111f3bbfa2b36f851379d6e|**SE-16/PJ/2020**]] tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=53c94cef17f0ee088aca6e081ccc3882|**SE-18/PJ/2020**]] tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan     e. Surat Edaran Direk1ur Jenderal Pajak lain terkait Pencegahan Penyebaran //Corona Virus Disease// (COVID-19}.     diberlakukan juga untuk pelaksanaan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;   2. lnteraksi dan korespondensi dengan pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain berupa:     a. koordinasi, pelaksanaan rapat maupun bentuk komunikasi lainnya; dan     b. pengiriman, penyampaian dan penerimaan dokumen yang terkait dengan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan   3. Membatasi interaksi secara fisik kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa dilakukan secara Online, dengan ketentuan bahwa interaksi tersebut wajib menerapkan konsep physical dan social distancing serta tindakan pencegahan lainnya yang diperlukan;   4. Segala bentuk interaksi dan korespondensi wajib didokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.       F. Penutup   Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada saat masa pencegahan penyebaran COVID-19 dinyatakan berakhir.   Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 31 Maret 2020     DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ SURYO UTOMO KP: PJ.135/PJ.1352/2020