DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.51/2002 TENTANG PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 DAN RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.51/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002 dan Ralat karena adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002, sebagai berikut : 1. Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 : a. Pada paragraf mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat "Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063". Seharusnya tertulis "Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063". b. Pada penulisan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2001", seharusnya tertulis "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002". 2. Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 : a. Mengubah bunyi butir ke-3 yang semula tertulis: "3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002." menjadi: "3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 (sebelum tanggal 1 Mei 2002) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002." b. Pada kolom kelima Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK No. 460/KMK.03/2002", menjadi "Tarif sebelum 1 Mei 2002". c. Pada kolom keenam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK No.../KMK.03/2002", menjadi "Tarif sejak 1 Mei 2002". 3. Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO