DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.6/2003 TENTANG PENCETAKAN SPT PBB OBJEK PAJAK PERUMAHAN PERSEORANGAN TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ.6/2002 tanggal 14 Nopember 2002, ditegaskan bahwa pencetakan massal SPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan dengan NJOP PBB Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih agar menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur PBB dan BPHTB mengenai kebijakan NJKP-nya. Mengingat sampai saat ini pembahasan  mengenai ketentuan NJKP PBB belum memperoleh hasil akhir, maka dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan pencetakan SPPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan dengan NJOP PBB Rp .5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2002. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd Suharno NIP 060035801 Tembusan : Direktur Jenderal.