DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.52/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2001 tanggal 2 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO