DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.1/1996 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden No 68/1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI sebagai berikut : 1. Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan. 2. Nomor : 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO