DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.6/1998 TENTANG LAPORAN/PEMBERITAHUAN BULANAN PEJABAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN BPHTB  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses; 2. Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan /pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 3. Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP; 4. Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY