DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.52/2003 TENTANG MASA TRANSISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (telah diedarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.52/2003), perlu ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Masa berlaku Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan sebelum tanggal 1 Mei 2003 adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 yaitu selama 3 (tiga) tahun; 2. Permohonan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 Mei 2003 dapat mengajukan kembali permohonan setelah lewat 6 (enam) bulan sejak KEP-128/PJ./2003 berlaku; 3. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003. Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO