SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\
NOMOR SE - 17/PJ/2010\\
\\
TENTANG\\
\\
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=ca6d6b468064abd249fb3533d4ddaed7|**25/PMK.011/2010**]] TENTANG\\
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN\\
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI\\
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\
NOMOR PER - 3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK\\
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK\\
GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI\\
\\
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
\\
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ca6d6b468064abd249fb3533d4ddaed7|**25/PMK.011/2010**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8b89afaf8e00e0a46ea4d76ac473b1a2|**PER-3/PJ./2010**]] tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
- Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA.
- Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP ditanggung pemerintah.
- Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai berikut :
|4.1.|PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana; |
|4.2.|Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan; |
|4.3.|Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;|
|4.4.|Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR [[view.php?id=ca6d6b468064abd249fb3533d4ddaed7|**25/PMK.011/2010**]]" untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana |
- Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai berikut :
|5.1.|PKP melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07; |
|5.2.|PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreang Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederahana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;|
|5.3.|PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan; |
|5.4.|PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN. |
|5.5.|Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN |
- PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
- Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
9.1.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3f37c010783748f8e8577f732d74054c|**SE-02/PJ./2009**]] tanggal 14 Januari 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\\
\\
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebai-baiknya.\\
\\
\\
\\
Ditetapkan di Jakarta\\
pada tanggal 11 Februari 2010\\
Direktur Jenderal,\\
\\
ttd.\\
\\
Mochamad Tjiptardjo\\
NIP 060044911\\
\\
\\
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak