DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.42/1999 TENTANG PERUBAHAN/RALAT ATAS BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, bersama ini disampaikan perubahan/ralat sebagai berikut : 1. Halaman 55 butir 2 pada contoh : Semula : A. Menurut SPT PPh tahun 1997 : ......... dan seterusnya. Menjadi : Menurut SPT PPh tahun 1997 : ............. dan seterusnya. 2. Contoh pada butir 2B (B1 dan B2) pada halaman 56 dan 57 dihapuskan. 3. Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 : a. Semula tertulis : tahun pajak 1997 Menjadi : tahun pajak 1998 b. Semula tertulis : tahun pajak 1998 Menjadi : tahun pajak 1999 Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA