DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ./2004 TENTANG PENEGASAN ATAS UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan semakin tingginya permohonan restitusi pajak dan masih besarnya tunggakan pajak sampai dengan triwulan IV tahun 2003 serta kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (restitusi) tetap memperhatikan upaya pengamanan terhadap penerimaan pajak untuk tahun 2004. 2. Agar kegiatan penagihan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Saudara dapat segera dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April 2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2004.   Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.           Direktur Jenderal,   ttd.   Hadi Poernomo NIP 060027375