{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth|- Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ seluruh Indonesia| SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-14 /PJ/2012 TENTANG\\ MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN\\ PERDESAAN DAN PERKOTAAN
**Umum**
Sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d8ec7fefbec9864f0453074a21fc2067|**28 TAHUN 2009**]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor [[view.php?id=2405667f3c344a59003300da7ea03614|**213/PMK.07/2010**]] dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan ini perlu diatur penyusunan monografi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB-P2) dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 merupakan dokumen laporan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja KPP Pratama yang bersangkutan..