DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.34/2001 TENTANG PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - BELANDA DALAM MASA TRANSISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan renegosiasi P3B RI - Belanda dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Sehubungan dengan Penghentian P3B Indonesia - Belanda (Seri P3B No. 29), bersama ini disampaikan sebagai berikut: 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia - Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993). 2. Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia - Belanda, telah ditandatangani agreed Minutes tanggal 2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI - Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi. 3. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI - Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi. Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO