DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.51/2005 TENTANG PENYAMPAIAN KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;