DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.433/1992 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan perubahan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, maka tarif Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia diubah dari 15% (lima belas persen) menjadi 9% (sembilan persen) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992 yang dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd Drs. ISMAEL MANAF