DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.31/2001 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2001 TANGGAL 14 NOPEMBER 2001 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tanggal 14 Nopember 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut maka Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku diganti menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO