DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK \\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png?76x77}} Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42\\ Jakarta 12190\\ Kotak Pos 124 Jakarta 10002\\ Homepage DJP: http:%%//%%www.pajak.go.id Telepon     525-0208; 5251609\\                 526-2880\\ Faksimile  525-1658 ---- Sifat : Terbatas 14 Juni 2006 Lampiran : Satu Set         Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;\\ 4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; SURAT EDARAN\\ Nomor: SE-13/PJ./2006 TENTANG PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=b93f552915e01e40fb9b66d6fd114f7b|**KEP-47/PJ/2006**]]\\ TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-\\ 144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA\\ JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA             Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b93f552915e01e40fb9b66d6fd114f7b|**KEP-47/PJ/2006**]] tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7e0ff37942c2de60cbcbd27041196ce3|**KEP-144/PJ./2005**]] tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Menambah ketentuan baru yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=7e0ff37942c2de60cbcbd27041196ce3|**KEP-144/PJ./2005**]], mengenai sanggahan atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Menambah ketentuan baru yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=7e0ff37942c2de60cbcbd27041196ce3|**KEP-144/PJ./2005**]], berkenaan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang kepadanya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Penambahan formulir sanggahan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.   Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.         Direktur Jenderal,\\ \\ ttd.\\ \\ Darmin Nasution\\ NIP 130605098 Tembusan:\\ 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;\\ 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;\\ 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;\\ 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.