DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.51/1992 TENTANG RALAT SE DIRJEN PAJAK NO. SE-10/PJ.51/1992 TANGGAL 26-3-1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.51/1992 tanggal 26 Maret 1992 tentang KLU untuk PEB bersama ini disampaikan ralat atas formulir dibawah ini sebagai berikut: 1. Laporan Perkembangan PKP Formulir KPL KPP 5.2-91 Halaman 1 nomor 7 : Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136. 2. Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN Formulir KPL.KPP 5.5-91 Halaman 1 nomor 7 Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136. 3. Petunjuk Pengisian Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.5-91). Kolom 5, seharusnya Kolom 5 s.d 14 4. Laporan Ketetapan PPN Formulir KPL.KPP 5.9-91 Halaman 1 kolom 10 dan 11; tertulis STP, seharusnya SKPT. Demikian untuk dimaklumi. A.N.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN